Per 1 Oktober 2014
kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan penetapan suku bunga
maksimum untuk perbankan.
OJK menetapkan
pemberian maksimum suku bunga simpanan sama besar dengan suku bunga penjaminan
LPS saat ini yaitu 7,75% untuk nominal simpanan s.d Rp 2 milyar.
Kemudian, untuk
nominal di atas Rp. 2 Milyar bank dengan BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps di
atas BI rate atau sebesar 9,50%. Sementara untuk BUKU 3, maksimum suku bunga
225 bps di atas BI rate atau sebesar 9,75% include seluruh insentif (tambahan) yang
diberikan secara langsung kepada nasabah.
“Pembatasan maksimum
suku bunga dana pihak ketiga (DPK) dilakukan untuk mencegah terjadinya
persaingan suku bunga dana perbankan saat ini. Penetapan suku bunga maksimum
DPK tersebut mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara,
ORI dan Sukuk yang saat ini yield to maturity-nya sekitar 8-8,5% sehingga besaran maksimum suku bunga DPK
tersebut tidak memicu perpindahan dana nasabah ke instrument lain yang memiliki
hasil lebih tinggi.
OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya.
Jika dilihat, pada
Agustus tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan)
melewati 10%, dan ini berlaku di hampir semua BUKU bank terutama di bank BUKU 3
dan BUKU 4.
Hal ini sudah tidak
wajar dan akan berdampak pada high cost economy, meningkatkan resiko kredit, menurunnya aktivitas ekonomi,
perlambatan ekspansi kredit dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Bagi yang belum begitu
familiar dengan istilah-istilah perbankan, berikutnya saya akan share apa itu
OJK, apa yang dimaksud dengan Bank BUKU 3 dan 4. Keep Reading.. (Mrs. Iciik)


Posting Komentar