Latest Post :

OJK Membatasi Suku Bunga Deposito Perbankan

Per 1 Oktober 2014 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan penetapan suku bunga maksimum untuk perbankan.
OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga simpanan sama besar dengan suku bunga penjaminan LPS saat ini yaitu 7,75% untuk nominal simpanan s.d Rp 2 milyar.
Kemudian, untuk nominal di atas Rp. 2 Milyar bank dengan BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps di atas BI rate atau sebesar 9,50%. Sementara untuk BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau sebesar 9,75% include seluruh insentif (tambahan) yang diberikan secara langsung kepada nasabah.
“Pembatasan maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) dilakukan untuk mencegah terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini. Penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara, ORI dan Sukuk yang saat ini yield to maturity-nya sekitar 8-8,5%  sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu perpindahan dana nasabah ke instrument lain yang memiliki hasil lebih tinggi.
OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya.
Jika dilihat, pada Agustus tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan) melewati 10%, dan ini berlaku di hampir semua BUKU bank terutama di bank BUKU 3 dan BUKU 4.
Hal ini sudah tidak wajar dan akan berdampak pada high cost economy, meningkatkan resiko kredit, menurunnya aktivitas ekonomi, perlambatan ekspansi kredit dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.


Bagi yang belum begitu familiar dengan istilah-istilah perbankan, berikutnya saya akan share apa itu OJK, apa yang dimaksud dengan Bank BUKU 3 dan 4. Keep Reading.. (Mrs. Iciik)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : GosipHot.com | iniTrik.com
Copyright © 2011. CAMPURTAPIMISAH - All Rights Reserved
Template Created by sBisnis.com Published by iniCtm.com
Proudly powered by Blogger